Minggu, 12 Desember 2010

MEKANISME PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Mediasi adalah salah satu proses alternatif penyelesaian masalah dengan bantuan pihak ketiga (mediator) dan prosedur yang disepakati oleh para pihak dimana mediator memfasilitasi untuk dapat tercapai suatu solusi (perdamaian) yang saling menguntungkan para pihak. Mediator adalah orang/pejabat yang ditunjuk dari jajaran Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang disepakati oleh para pihak yang besengketa untuk menyelesaikan permasalahanya.

Didalam pelaksanaannya Mediasi dilaksanakan oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk dengan surat tugas/surat perintah dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionai, Kepala Badan Pertanahan Nasionai Republik Indonesia. Mediator yang melakukan mediasi tersebut adalah termasuk tipe Authoritative Mediator yang dimana Mediator yang melakukan mediasi tersebut merupaan Pejabat yang berwenang   (Authoritative Mediator) yaitu Tokoh formal, Pejabat-Pejabat yang mempunyai kompetensi dibidang sengketa yang ditangani dan di-syaratkan orang yang mempunyai pengetahuan dengan sengketa yang ditangani. Para pihak yang bersengketa harus mempunyai kepentingan langsung terhadap masalah yang dimediasikan.


Penjelasan Pelaksanaan Mediasi
I.      Pengaduan
Pengaduan ini dilakukan oleh pihak yang bersengketa kepada Badan Pertanahan Nasional, dalam hal ini berkenaan dengan sengketa tanah.

II.    Menelaah
Persiapan untuk mempertemukan kedua belah pihak :
·    Mengetahui pokok masalah dan duduk masalah.
·    Apakah masalah tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi atau tidak.
·    Pembentukan tim penanganan sengketa tentatif, tidak keharusan, ada kalanya pejabat struktural yang berwenang dapat langsung menyelenggarakan mediasi.
·    Penyiapan bahan, selain persiapan prosedur disiapkan bahan- bahan yang diperlukan untuk melakukan mediasi terhadap pokok sengketa, resume telaahan. Agar mediator sudah menguasai substansi masalah, meluruskan persoalan, saran bahkan peringatan jika kesepakatan yang diupayakan akan cenderung melanggar peraturan dibidang pertanahan, missal melanggar kepentingan pemegang hak tanggungan, kepentingan ahli waris lain, melanggar hakekat pemberian haknya (berkaitan dengan tanah Redistribusi).
·    Menentukan waktu dan tempat mediasi.

III.  Pemanggilan
·    Disampaikan kepada Para pihak yang berkepentingan, instansi terkait (apabila dipandang perlu) untuk mengadakan musyawarah penyelesaian sengketa dimaksud, dan diminta, untuk membawa serta data/informasi yang diperlukan.
·    Penataan struktur pertemuan dengan posisi tempat duduk huruf "U Seat" atau lingkaran.

IV.  Upaya Mediasi
1.      Kegiatan mediasi :
·         Mengatasi hambatan hubungan antar pihak (hubungan personal antar pihak).
·         Mencairkan suasana diantara kedua belah pihak yang bersengketa, suasana akrab, tidak kaku.
·         Penjelasan peran mediator
1)   Sebagai pihak ketiga yang tidak memihak (berkedudukan netral).
2)   Kehendak para pihak tidak dibatasi.
3)   Kedudukan para pihak dan kedudukan mediator sendiri harus netral.
4)   Kunci dari sesi ini adalah penegasan mengenai kesediaan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan oleh mediator Badan Pertanahan Nasionai Republik Indonesia.
5)   Dalam hal-hal tertentu berdasarkan kewenangannya (authoritas mediator autoritatif) mediator dapat melakukan intervensi/campur tangan dalam proses mencari kesepakatan dari persoalan yang disengketakan (bukan memihak), untuk menempatkan kesepakatan yang hendak dicapai sesuai dengan hokum pertanahan. Hal ini perlu dipahami oleh para pihak agar tidak menimbulkan dugaan apriori.
·      Klarifikasi para pihak
1)   Para pihak mengetahui kedudukannya.
2)   Dikondisikan tidak ada rasa apriori pada salah satu pihak/kedua belah pihak dengan objektivitas penyelesaian sengketa, kedudukan, hak, dan kewajiban sama.
3)   Masing-masing berhak memberikan dan memperoleh informasi/data yang disampaikan lawan.
4)   Para pihak dapat membantah atau meminta klarifikasi dari lawan dan wajib menghormati pihak lainnya.
5)   Pengaturan pelaksanaan mediasi
6)   Dari permulaan mediasi telah disampaikan aturan-aturan mediasi yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam mediasi.
7)   Aturan tersebut inisiatif dari mediator atau disusun baru kesepakatan para pihak, penyimpangan tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan para pihak.
8)   Aturan-aturan tersebut antara lain untuk menentukan :
a.   apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan mediator
b.   aturan tata tertib diskusi dan negosiasi
c.    pemanfaatan dari kaukus
d.   pemberian waktu untuk berpikir, dsb.
e.   Perumusan aturan tersebut mungkin akan mengundang perdebatan yang panjang, namun bagi mediator yang sudah terbiasa melakukan tugasnya tidak sulit mengatasinya.
2.       Menyamakan pemahaman dan menetapkan agenda Musyawarah :
a.      Para pihak diminta untuk menyampaikan permasalahannya serta opsi-opsi alternative penyelesaian yang ditawarkan, sehingga ditarik benang merah permasalahannya agar proses negosiasi selalu terfokus pada persoalan (isu) tersebut. Disini dapat terjadi kesalahpahaman baik mengenai permasalahannya, pengertian yang terkait dengan sengketanya atau hal yang terkait dengan pengertian status tanah Negara dan individualisasi. Perlu upaya/ kesepakatan untuk menyamakan pemahaman mengenai berbagai hal. Mediator/Badan Pertanahan Nasionai Republik Indonesia harus member koreksi jika pengertian-pengertian persoalan yang disepakati tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi kesesatan.
b.      Menetapkan agenda musyawarah (setting agenda)
1)   Setelah persoalan yang dapat menimbulkan mis interpretasi diatasi, kemudian ditentukan agenda yang perlu dibahas (setelah diketahui persoalan yang melingkupi sengketa).
2)   Agenda musyawarah bermaksud agar proses musyawarah, diskusi, negosiasi dapat terarah dan tidak melebar/keluar dari fokus persoalan mediator harus menjaga momen pembicaraan sehingga tidak terpancing atau terbawa/larut oleh pembicaraan para pihak.
3)   Mediator menyusun acara/agenda diskusi yang mencakup substansi permasalahan, alokasi waktu, jadwal pertemuan berikutnya yang perlu memperoleh persetujuan para pihak.
3.      Identifikasi kepentingan :
a.      Dilakukan identifikasi untuk menentukan pokok masalah sebenarnya, serta relevansi sebagai bahan untuk negosiasi. Pokok masalah harus selalu menjadi fokus proses mediasi selanjutnya. Jika terdapat penyimpangan mediator harus mengingatkan untuk kembali pada fokus permasalahan.
b.      Kepentingan yang menjadi fokus mediasi dapat menentukan kesepakatan penyelesaiannya. Kepentingan disini tidak harus dilihat dari aspek hukum saja, dapat dilihat dari aspek lain sepanjang memungkinkan dilakukan negosiasi dan hasilnya tidak melanggar hukum.
4.      Generalisasi opsi-opsi Para Pihak :
a.      Pengumpulan opsi-opsi sebagai alternatif yang diminta kemudian dilakukan generalisasi alternatif tersebut sehingga terdapat hubungan antar alternatif dengan permasalahannya.
b.      Dengan generalisasi terdapat kelompok opsi yang tidak dibedakan dari siapa, tetapi bagaimana cara menyelesaikan opsi tersebut melalui negosiasi, maka proses negosiasi lebih mudah.
c.       Opsi adalah sejumlah tuntutan dan alternatif penyelesaian terhadap sengketa dalam suatu proses mediasi.
d.      Kedua belah pihak dapat mengajukan opsi-opsi penyelesaian yang diinginkan :
1). Dalam mediasi autoritatif mediator juga dapat menyampaikan opsi atau alternatif yang lain.
      Contoh :
      Generalisasi opsi yang dipilih misalnya: batas tanah tetap dibiarkan, tanah tetap dikuasai secara nyata, pihak yang seharusnya berhak meminta ganti rugi.
2).   Tawar-menawar opsi dapat berlangsung alot dan tertutup kemungkinan dapat terjadi dead-lock. Disini mediator harus menggunakan sesi pribadi (periode session atau cancus).
3).  Negosiasi tahap terpenting dalam mediasi.
a)   Cara tawar-menawar terhadap opsi-opsi yang telah ditetapkan, disini dapat timbul kondisi yang tidak diinginkan. Mediator harus mengingatkan maksud dan tujuan serta fokus permasalahan yang dihadapi.
b)   Sesi pribadi (sesi berbicara secara pribadi) dengan salah satu pihak harus sepengetahuan dan persetujuan pihak lawan. Pihak lawan harus diberikan kesempatan menggunakan sesi pribadi yang sama.
c)    Proses negosiasi sering kali harus dilakukan secara berulang-ulang dalam waktu yang berbeda.
d)   Hasil dari tahap ini adalah serangkaian daftar opsi yang dapat dijadikan alternatif penyelesaian sengketa yang bersangkutan.

5.      Penentuan opsi yang dipilih :
a.      Ada daftar opsi yang dipilih.
b.      Pengkajian opsi-opsi tersebut oleh masing-masing pihak.
c.       Menentukan menerima atau menolak opsi tersebut.
d.      Menentukan keputusan menghitung untung-rugi bagi masing-masing pihak.
e.      Para pihak dapat konsultasi pada pihak ketiga misalnya: pengacara, para ahli mengenai opsi-opsi tersebut.
f.        Mediator harus mampu mempengaruhi para pihak untuk tidak menggunakan kesempatan guna menekan pihak lawan. Disini diperlukan perhitungan dengan pertimbangan logis, rasional dan objektif untuk merealisasikan kesepakatan terhadap opsi yang dipilih tersebut.
g.      Kemampuan mediator akan diuji dalam sesi ini.
h.      Hasil dari kegiatan ini berupa putusan mengenai opsi yang diterima kedua belah pihak, namun belum final, harus dibicarakan lebih lanjut.
6.      Negosiasi akhir:
a.      Para pihak melakukan negosiasi final yaitu klarifikasi ketegasan mengenai opsi-opsi yang telah disepakati bagi penyelesaian sengketa dimaksud.
b.      Hasil dari tahap ini adalah putusan penyelesaian sengketa yang merupakan kesepakatan para pihak yang bersengketa.
c.       Kesepakatan tersebut pada pokoknya berisi: opsi yang diterima, hak dan kewajiban para pihak.
d.      Klarifikasi kesepakatan kepada para pihak.
e.      Penegasan/klarifikasi ini diperlukan agar para, pihak tidak ragu-ragu lagi akan pilihannya untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan sukarela melaksanakannya.

V.   Kesepakatan
1.      Kesepakatan Berhasil
a.      Dirumuskan dalam bentuk kesepakatan atau agreement/perjanjian (D.I. 512 C).
b.      Dengan kesepakatan tersebut secara substansi mediasi telah selesai, sementara tindak lanjut pelaksanaannya menjadi kewenangan pejabat Tata Usaha Negara.
c.       Setiap kegiatan mediasi hendaknya dituangkan dalam Berita Acara Mediasi (D.I. 512.A).
d.      Hasil mediasi dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.      Formalisasi kesepakatan secara tertulis dengan menggunakan format perjanjian
f.        Dalam setiap mediasi perlu dibuat laporan hasil mediasi yang berlangsung (D.I. 512 B).
g.      Agar mempunyai kekuatan mengikat berita acara tersebut ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
2.      Kesepakatan Tidak Berhasil
Jika pada sesi mediasi yang telah dilakukan tidak mencapai kata sepakat, maka kedua belah pihak mempunyai dan diberikan hak untuk mengajukan permasalahan sengketa tersebut kemuka pengadilan.

Sumber Data Olahan:
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 34 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Pertanahan Nomor : 05/Juknis/D.V/2007 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi.




Selasa, 23 November 2010

Kepentingan Umum dalam perspektif Yuridis Historis


Kepentingan Umum dalam perspektif Yuridis Historis 
“Kepentingan umum” yang terjadi di era ini seringkali menjadi alasan pembenar dari dan/ untuk pengambil alihan hak atas tanah masyarakat, yang meskipun dilegalkan oleh peraturan perundang-undangan, sampai saat ini masih seringkali masih diperdebatkan oleh beberapa pihak. Hal ini masih dipertanyakan di dalam sisi Hak Asasi Manusia yang telah tercantum dalamnya. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan sebutan yang diberikan pada hak dasar yang dimiliki oleh manusia, dan dipandang sangat mutlak bagi perkembangan manusia.
Ketika hal ini dipersandingkan dengan istilah kepentingan umum, setidaknya ada sisi utama, yakni pada sisi manusia yang akan diatur demi kepentingan umum. Apakah kepentingan umum itu dapat menunjang perkembangan manusia tersebut. Artinya, ketika sesuatu hal akan dilakukan dengan nama kepentingan umum, maka sisi Hak Asasi Manusia menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Dalam dimensi Hak Asasi Manusia, terdapat klausula yang disebut sebagai hak manusia atas pembangunan. hak azasi harus berkaitan dengan hak hidup dengan standar yang juga semakin meningkat, karenanya punya kaitan erat dengan pembangunan. Artinya, hak atas pembangunan termasuk Hak Asasi Manusia, sebab manusia tidak dapat hidup tanpa pembangunan
 Dalam perspektif historis setelah diundangkannya UUPA, peraturan yang terkait dengan pengambilalihan hak atas tanah untuk kepentingan umum untuk pertama kalinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961. Produk legislasi ini memberi pedoman umum dalam beberapa contoh kegiatan, dan untuk selain contoh itu dapat ditetapkan oleh Presiden dalam bentuk Keppres. Tapi dalam perkembangannya, dominasi lembaga eksekutif dalam penetapan kegiatan untuk kepentingan umum justru lebih mengemuka dengan dikeluarkannya Inpres No. 9 Tahun 1973, Permendagri No. 15 Tahun 1975 dan Permendagri No. 2 Tahun 1976 yang mengatur lebih dari hal-hal yang dimandatkan UU No. 20/1961 sebagai UU Organiknya. Demikian juga Keppres No 55 Tahun 1993, dan dilanjutkan oleh Perpres No. 36 Tahun 2005 yang kemudian direvisi oleh Perpres No. 65 Tahun 2006. Jika dicermati dari peraturan perundang-undangan tersebut, konsep kepentingan umum mengalami perubahan yang signifikan dan bisa dicirikan sebagai berikut:
pertama, penafsiran yang semakin meluas meliputi juga kegiatan-kegiatan yang berorientasi keuntungan, yaitu dengan dimungkinkannya keterlibatan swasta, dalam bentuk perjanjian BOT / KSO yang difasilitasi pemerintah. Keterlibatan swasta ini juga tampak dari klausul “dimiliki atau akan dimiliki oleh Pemerintah.” Selain orientasi yang dinilai makin kapitalistik, konsep negara sebagai keseluruhan bergeser ke konsep utilitarianis yang berpandangan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat dan hal yang bersifat kelompok kecil dianggap mengikuti kelompok besar. Ini dinilai dapat menimbulkan konsekuensi dikorbankannya lapisan masyarakat “yang lain” tersebut sehingga makin tersingkir dari sisi kepentingan umum itu sendiri.
 Kedua, wewenang perumusan yang makin didominasi oleh lembaga eksekutif. Keterlibatan DPRD dalam Rencana Pembangunan dianggap dinilai hanya prosedural formal, sedangkan lembaga yudikatif tidak disertakan dalam penafsiran “kepentingan umum” yang terjadi dimasyarakat, meskipun terjadi sengketa yang berujung di pengadilan. Begitu pula dalam Perpres No. 65 Tahun 2006 yang menempatkan lembaga peradilan sebagai tempat konsignasi (penitipan uang ganti rugi).
Hal ini cenderung memperspektifkan kepentingan umum yang dilakukan oleh pemerintah dinilai lebih mementingkan dirinya sendiri diatas tameng kepentingan umum itu sendiri. Sementara  Pengadilan yang menjadi tempat penitipan ganti rugi tersebut tetap tidak dilibatkan secara aktif dalam menafsirkan “kepentingan umum” tersebut. 
Ketiga, penafsiran yang demikian itu tidak didukung dengan perlindungan hukum yang kuat bagi warga itu sendiri. Persoalan pengambilalihan hak atas tanah tidak seharusnya disederhanakan pada besarnya harga tanah atau ganti rugi. Penetapan harga berdasar NJOP seharusnya masih memerlukan kesepakatan dari masyarakat. Sayangnya, masyarakat pemilik tanah sering dalam posisi sub-ordinat, yang memungkinkan minimnya daya tawar mereka dalam kesepakatan harga. Selain itu, antisipasi dari para spekulan tanah dan perlindungan hukum berupa keterlibatan lembaga yudikatif juga diperlukan jika terjadi sengketa. Tetapi peraturan perundang-undangan yang ada membatasi kewenangan yudikatif pada persoalan ganti rugi saja. Dan pengajuan sengketa ke PTUN juga dibatasi dengan ketentuan bahwa proses peradilan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan keputusan TUN.
Dari ketiga perkembangan di atas, disinyalir oleh banyak pihak perubahan tersebut untuk memuluskan proyek – proyek pembangunan, seperti kepentingan yang diatur didalam Keppres No 55 Tahun 1993, dan dilanjutkan oleh Perpres No. 36 Tahun 2005 yang kemudian direvisi oleh Perpres No. 65 Tahun 2006.

Contoh Cara Membuat Surat Jawaban Tergugat

Dalam entri ini saya akan memberitahu tentang cara membuat surat jawaban tergugat di pengadilan. Hal ini berhubungan dengan thread sebelumnya. SEMOGA BERMANFAAT.

Samarinda, 4 Oktober 2010
Hal : Surat Jawaban
Atas Gugatan dengan No. Perkara 1234/Pdt/G.2010/PN Tgr

Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong
Di –
Jalan Jend. Akhmad Yani No. 16
Tenggarong

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Muhammad Zulfikar, S.H., M.H., Muhammad Amin, S.H. M.H., Andi Herman, S.H., M.H. , Advokat berkantor di Jalan M. Yamin, Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010 (Surat Kuasa terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami:

Muhammad Jirin, S. Sos,. pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, yang bertempat tinggal di Jalan Kartini No.145 RT.45 Tenggarong, Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut----------TERGUGAT;

LAWAN

Agnes Oktaviana, pekerjaan wiraswasta, yang bertempat tinggal di Jl. D.I Pandjaitan No.109 RT. 10 Kelurahan Temindung, Samarinda, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum tetap pada kantor Kuasanya terebut di atas, selanjutnya disebut--------- PENGGUGAT;

Di dalam Perkara Perdata Wanprestasi dan Ganti Rugi,

Dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut :

I.   Dalam Eksepsi
Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).
Bahwa gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis, gugatan Penggugat tidak jelas dan dalil-dalil yang ditujukan terhadap Turut Tergugat tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya,  gugatan kabur itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)

Bahwa namun demikian, seandainya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak sependapat dengan Turut Tergugat, disampaikan jawaban sebagai berikut:


II.    Dalam Pokok Perkara
1.      Bahwa Penggugat adalah kontraktor yang mendapatkan pekerjaan untuk membuat Badan Jalan Usaha Tani Jalan Pramono Desa Ponoragan Kecamatan Loa Kulu, sepanjang 2,5 km Kabupaten Kutai Kartangara didalam pelaksanaan lelang yang telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga dan Penggugat sebagai pemenang adalah benar.
2.      Bahwa jenis pekerjaan Pembuatan Badan Jalan yang diberikan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 600-098/ 620/ APBD-II/ SPK/ II/ 2006, tanggal 23 Pebruari 2006 dan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 600-099/ 620/ APBD-II/ DPU-BF/ V/ 2006, tanggal 20 April 2006, dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.939.119.000,- (lima milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus sembilan belas ribu rupiah) adalah benar.
3.      Bahwa kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tersebut sebenarnya adalah program pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten Kutai Kartanegara dan merupakan proyek yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006 adalah benar.
4.      Bahwa Penggugat telah melaksanakan seluruh pekerjaan dengan baik dan sempurna sesuai tugas dan pekerjaan yang diwajibkan adalah benar, meliputi:
-          Pekerjaan Pendahuluan;
-          Pekerjaan Tanah;
-          Pekerjaan Berbutir;
-          Pekerjaan Jembatan;
-          Akan tetapi dalam pelaksanakan, menyelesaikan dan memelihara pekerjaan serta memperbaiki kerusakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak tidak dilaksanakan baik secara konsisten maupun berkala berkala.
5.      Bahwa proyek yang dilaksanakan telah masuk dalam Tahun Anggaran APBD 2008, sesuai Surat Keterangan yang dibuat Tergugat pada tanggal 18 Desember 2007 adalah benar, dikarenakan dalam hal ini Penggugat masih terkait dalam perjanjian pada tahap pemeliharaan yang ada didalam kontrak lelang dan telah dijelaskan didalam Penjelasan Lelang (Aanwidjing).
6.      Bahwa peryataan Penggugat atas Tergugat sebagai institusi Pemerintah telah menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak pantas kepada Penggugat dalam melakukan hubungan bisnis/ pekerjaan, yakni ingkar janji (wanprestasi) terhadap komitmen-komitmen yang sudah dituangkan dalam kontrak, bahkan bertentangan pula dengan nilai kepatutan, kebiasaan dan Undang-Undang adalah tidak benar. Hal ini telah diputar balik oleh Penggugat sebagai pemenang lelang, dalam hal ini Penggugat telah mengugurkan hak-nya dikarenakan Penggugat telah melalaikan pekerjaan yang telah Penggugat dapatkan (Ut  sementem faceris ita metes). 
7.      Bahwa Penggugat juga telah menempuh upaya yang cukup maksimal agar Tergugat mau membayar hasil pekerjaan Penggugat, namun hingga berakhirnya tahun Anggaran 2008 dan bahkan tahun Anggaran 2009, tetap saja Tergugat tidak mau memenuhi pembayaran yang merupakan kewajibannya adalah benar. Dalam hal ini seperti yang telah disebutkan diatas bahwa Penggugat telah menggugurkan hak-nya sendiri.
8.      Bahwa oleh karenanya Penggugat terpaksa mengajukan gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Tenggarong adalah hal yang tidak jelas. Karena ini merupakan konsekuensi yang harus didapatkan oleh Penggugat sesuai dengan apa yang telah dijelaskan,  dipahami dan disetujui konsekuensinya dalam penjelasan pada tahapan lelang.   
9.      Bahwa akibat langsung yang telah diutarakan oleh Penggugat didalam pekerjaannya kami nilai merupakan akibat yang tidak ada hubungannya dengan pihak Tergugat, dan pihak Tergugat tidak bertanggung jawab atas apa yang dideritakan oleh Penggugat.
10.  Bahwa akibat tidak dibayarnya pekerjaan Penggugat, secara moril telah menimbulkan kekecewaan yang sangat besar bagi Penggugat,  kerugian Penggugat berupa waktu, tenaga, pikiran dan nama baik Penggugat dimata para sub. kontraktor maupun relasi-relasi lainnya. Kesemuanya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi demi untuk kepastian hukumnya ditetapkan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) adalah hak yang terlalu mengada-ada dan tidak ber-alasan kuat . Hal ini dapat dijelaskan bahwa dengan kelalaian dari pihak penggugat yang dengan hal ini telah merugikan dirinya sendiri karena tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan didalam kontrak yang telah ada, maka dalam hal ini secara tidak langsung Penggugat telah mempermalukan diri Penggugat sendir, karena telah menjadi “Black List” dari Dinas Pekerjaan Umum baik di lingkungan kabupaten Tenggarong maupun di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.   
11.  Bahwa sita jaminan yang diminta oleh penggugat tidak berdasar dan terlalu mengada-ada untuk dilakukan.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka TERGUGAT mohon Pengadilan agar berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan:

01.  Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
02. Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak ingkar janji / wanprestasi;
03. Membatalkan gugatan PENGGUGAT karena tidak memiliki dasar yang benar;
04. Menyatakan tidak benar bahwa TERGUGAT bertanggung jawab dan harus memberikan penggantian kerugian dan tidak mengeksekusi tanah jaminan sebagaimana diminta oleh PENGGUGAT;
05. Menyatakan bahwa uang paksa yang dimohon oleh PENGGUGAT adalah sama sekali tidak tepat oleh karena TERGUGAT tidak ikut bertanggung jawab atas pinjaman yang telah dilakukan Penggugat kepada bank, Penggugat mempermalukan dirinya sendiri ;
06. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
07. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.





ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka TERGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.

                                                                                                                       
                                                                                                            Hormat Kami,

                          Tergugat,                                                                   Para Kuasa Tergugat,




                Muhammad Jirin, S. Sos.,                                    Muhammad Zulfikar, S.H., M.H.,




                                                                                                Muhammad Amin, S.H., M.H.,




                                                                                                    Andi Herman, S.H., M.H. ,




Contoh Cara Membuat Surat Gugatan Wanprestasi

Hellow,, ne thread lanjutan dari entri sebelumnya.. yaa.. kita berada ditahap pembuatan surat gugatan yang tentunya yang digugat oleh penggugat yang ditujukan kepada tergugat.

Sebelumnya kita harus mengetahui unsur pokok yang ada didalam surat gugatan tersebut. akan saya ulas kembali, yang diantaranya:
  • Harus ada Subjek Hukumnya (baik Penggugat maupun Tergugat)
  • Harus mempunyai obyek yang disengketakan oleh subjek hukum.
  • Posita (Apa yang telah dilanggar dantelah merugikan Penggugat)
  • Petitum (Apa yang diminta oleh penggugat dalam gugatannya)
Jika sudah paham maka contoh surat gugatan-nya seperti yang dibawah ini..


Samarinda, 25 September 2010

Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong
d/a. Jalan Jend. Akhmad Yani No. 16
Di-
            Tenggarong     

Hal: Gugatan Perdata (Wanprestasi)

Dengan hormat,
Perkenankanlah, kami yang bertanda tangan di bawah ini: “PT. MADU INDAH GROUP” , berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan D.I. Panjaitan No. 109 A, RT. 10, Kelurahan Temidung Permai, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dalam hal ini diwakili oleh: AGNES OKTAVIANA, SE., Selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu mewakili Direksi, bertindak dan atas nama serta kepentingan perseroan terbatas tersebut, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

1. IRIN FAOZIAWATI, SH., MH.
2.  YUSSIDA WIDYA, SH., MH.
3.  M. RIZA ABDI, SH., MH.

Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum “IRIN FAOZIAWATI, SH., MH. & REKAN”, beralamat di Jalan M. Said Gang.Damai No.51 RT.29, Kota Samarinda-Kalimantan Timur, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 September 2010 (terlampir), sebagai PENGGUGAT.

Bahwa Penggugat hendak mengajukan terhadap:
“PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, berkedudukan di Jalan Wolter Monginsidi, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, sebagai TERGUGAT;     

Bahwa adapun yang menjadi dasar dari gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa Penggugat adalah sebuah badan hukum berbentuk perseroan terbatas dimana untuk menjalankan usahanya sebagai pelaksana pembangunan (kontraktor) melalui suatu penawaran, telah mendapat pekerjaan dari Tergugat untuk membuat Badan Jalan Usaha Tani Jalan Pramono Desa Ponoragan Kecamatan Loa Kulu, sepanjang 2,5 km Kabupaten Kutai Kartangara (Vide bukti P-1 dan bukti P-2).
2.      Bahwa jenis pekerjaan Pembuatan Badan Jalan yang diberikan tersebut ditungkan dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 600-098/ 620/ APBD-II/ SPK/ II/ 2006, tanggal 23 Pebruari 2006 dan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 600-099/ 620/ APBD-II/ DPU-BF/ V/ 2006, tanggal 20 April 2006, dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.939.119.000,- (lima milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus sembilan belas ribu rupiah).
3.      Bahwa kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tersebut sebenarnya adalah program pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten Kutai Kartanegara dan merupakan proyek yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006.        
4.      Bahwa Penggugat telah melaksanakan seluruh pekerjaan dengan baik dan sempurna sesuai tugas dan pekerjaan yang diwajibkan, meliputi:
-  Pekerjaan Pendahuluan;
-  Pekerjaan Tanah;
-  Pekerjaan Berbutir;
-  Pekerjaan Jembatan;
- juga telah melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara pekerjaan serta memperbaiki kerusakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Pekerjaan mana secara fisik dapat  dilihat dari Foto Dokumentasi (Vide bukti P-3).
5.      Bahwa meskipun proyek yang dilaksanakan Penggugat telah sesuai 100% (seratus persen), akan tetapi Tergugat telah menjadikan proyek tersebut masuk dalam Tahun Anggaran APBD 2008, sesuai Surat Keterangan yang dibuat Tergugat pada tanggal 18 Desember 2007 (Vide bukti P-4).
6.      Bahwa Tergugat sebagai institusi Pemerintah telah menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak pantas kepada Penggugat dalam melakukan hubungan bisnis/ pekerjaan, yakni ingkar janji (wanprestasi) terhadap komitmen-komitmen yang sudah dituangkan dalam kontrak, bahkan bertentangan pula dengan nilai kepatutan, kebiasaan dan Undang-Undang.
7.      Bahwa Penggugat juga telah menempuh upaya yang cukup maksimal agar Tergugat mau membayar hasil pekerjaan Penggugat, namun hingga berakhirnya tahun Anggaran 2008 dan bahkan tahun Anggaran 2009, tetap saja Tergugat tidak mau memenuhi pembayaran yang merupakan kewajibannya.
8.      Bahwa oleh karenanya Penggugat terpaksa mengajukan gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Tenggarong mohon kebenaran dan keadilan dalam Perkara Penggugat ini.   
9.      Bahwa sebagai akibat langsung dari tidak dibayarnya pekerjaan dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 5.939.119.000,- ( lima milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus sembilan belas ribu rupiah) oleh Tergugat, maka Penggugat telah menderita kerugian berupa hilangnya hak untuk menikmati bunga rata-rata bank atas uang tagihan tersebut sebesar 6% (enam persen) per tahun selama 3 tahun dari periode bulan Oktober 2006 sampai dengan Oktober 2009  =  3 × 6 % × Rp.5.939.119.000,00  =  Rp.3.207.124.260,-, perhitungan mana akan berjalan terus sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht van geijsde).
10.    Bahwa disamping itu, akibat tidak dibayarnya pekerjaan Penggugat, secara moril telah menimbulkan kekecewaan yang sangat besar bagi Penggugat,  kerugian Penggugat berupa waktu, tenaga, pikiran dan nama baik Penggugat dimata para sub. kontraktor maupun relasi-relasi lainnya. Kesemuanya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi demi untuk kepastian hukumnya ditetapkan sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah).
11.    Bahwa untuk menjamin agar putusan tidak sia-sia (illusoir) maka dimohonkan untuk diletakkan sita jaminan atas harta milik tergugat sebagai berikut, yaitu:
1.   Hotel Lesung Batu terletak di Jalan Panji, Tenggarong
2.   Hotel Singgasana terletak di Jalan Pahlawan, Tenggarong.
12.    Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Penggugat mohon agar terhadap Putusan ini dapat dilakukan secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uit voebar bij vooraad).   

Maka berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, Para Penggugat mohon agar Bapak     Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini:

Primair:
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
3.  Menyatakan sah dan berharga seluruh surat bukti Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang telah merugikan Penggugat;
-  Materiil:
   a. Menghukum Tergugat memenuhi pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 5.939.119.000,00,- ( lima milyar Sembilan ratus tiga puluh Sembilan juta seratus Sembilan belas ribu rupiah).
b. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi atas penderitaan Penggugat karena hilangnya kesempatan menikmati bunga 6% pertahun selama 3 tahun dari periode bulan Oktober 2006 sampai dengan Oktober 2009  = 3 × 6 %  × Rp. 5.939.119.000,00 = Rp. 3.207.124.260,-, perhitungan mana akan berjalan terus sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde) sejumlah Rp. 3.207.124.260,-
- Immaterial:
        Sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah);
6.  Melaksanakan Putusan ini dengan serta merta (Uit voorbar bij vooraad) walaupun Tergugat menempuh upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali atau Verzet.
7.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  



Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Demikian gugatan ini diajukan. Atas perkenan Ketua / Majelis Hakim menerima dan mengabulkannya tak lupa diucapkan terima kasih.


Hormat kami
Para Kuasa Penggugat,




IRIN FAOZIAWATI, SH., MH.




YUSSIDA WIDYA, SH., MH.




M. RIZA ABDI, SH., MH.            

Contoh Cara Membuat Surat Kuasa dalam Peradilan untuk mendampingi Penggugat dan Tergugat

Sabtu, 19 Juni 2010

Three internet unlimited meluncurkan paket terbaru

Three Hutchison Telecom International, salah satu perusahaan layanan telekomunikasi terbesar di dunia, mulai tgl 20 juni 2010 mengeluarkan paket terbaru,, paket internet unlimited bulanan,. tinggal kirim sms ke 234 dengan format:
-MAU(spasi)500MB
-MAU(spasi)1GB
-MAU(spasi)2GB
-MAU(spasi)5GB
dengan variasi tarif dari Rp.25.000(500MB),Rp.35.000(1GB),Rp.50.000(2GB),dan Rp.99.000(5GB).
dan untuk mau berhenti untuk berlangganan tinggal kirim sms ke 234 dengan format STOP(spasi)kuota yg diambil.

MAU!!!!