Saya ada satu surat gugatan yg kmaren saya kerjain tugas saya.. Tpi ne versi perceraian brot.. Yang mungkin bisa dipakai..
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Agama Samarinda
di Jl. M. Yamin, No.1,Gunung Kelua,
Samarinda
Perihal : Cerai Gugat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Muhammad Zulfikar, S. H,. S. Kom,. M. H
Pekerjaan : Advokat / Penasehat Hukum
Kantor : Kantor Pengacara Muhammad Zulfikar, S. H,. S. Kom,. M. H & Rekan.
Alamat : Jalan Jambut Blok. V No.10, Samarinda
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Februari 2010 bertindak untuk dan atas nama :
Nama : Agnes Oktaviana
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan M. Yamin No.345/RT.56, Samarinda
Untuk selanjutnya dalam perkara ini mohon disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap:
Nama : Triyana
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan M. Yamin No.345/RT.56, Samarinda
Untuk selanjutnya dalam perkara ini mohon disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
1. Pada 14 Januari 2005, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Hulu, Samarinda dengan Akta Perkawinan dengan nomor 1094/2005
2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (Dua) orang anak yaitu: Maxim Donovan, laki-laki, lahir di Samarinda, tanggal 24 Oktober 2006 dengan Akta Kelahiran No. 123/2006 dan Alicia Buncrit Keys, perempuan, lahir di Samarinda, tanggal 21 Agustus 2008 dengan Akta Kelahiran No. 362/2008.
3. Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul, serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas sehingga diketahui bahwa Tergugat telah melakukan perselingkuhan.
4. Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
5. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
6. Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
7. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
8. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
9. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
1. Menerima gugatan penggugat
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No 1094/2005 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Gunung Kelua Samarinda.
4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat.
5. Menyatakan hak atas harta kekayaan yang didapatkan selama masa pernikahan dilimpahkan kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 5.000.000,00 / bulan
7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
Samarinda,18 Februari 2010
Hormat Penggugat/
Kuasa Hukum,
Muhammad Zulfikar, S. H,. S. Kom,. M. H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar