Mediasi adalah salah satu proses alternatif penyelesaian masalah dengan bantuan pihak ketiga (mediator) dan prosedur yang disepakati oleh para pihak dimana mediator memfasilitasi untuk dapat tercapai suatu solusi (perdamaian) yang saling menguntungkan para pihak. Mediator adalah orang/pejabat yang ditunjuk dari jajaran Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang disepakati oleh para pihak yang besengketa untuk menyelesaikan permasalahanya.
Didalam pelaksanaannya Mediasi dilaksanakan oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk dengan surat tugas/surat perintah dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionai, Kepala Badan Pertanahan Nasionai Republik Indonesia. Mediator yang melakukan mediasi tersebut adalah termasuk tipe Authoritative Mediator yang dimana Mediator yang melakukan mediasi tersebut merupaan Pejabat yang berwenang (Authoritative Mediator) yaitu Tokoh formal, Pejabat-Pejabat yang mempunyai kompetensi dibidang sengketa yang ditangani dan di-syaratkan orang yang mempunyai pengetahuan dengan sengketa yang ditangani. Para pihak yang bersengketa harus mempunyai kepentingan langsung terhadap masalah yang dimediasikan.
Penjelasan Pelaksanaan Mediasi
I. Pengaduan
Pengaduan ini dilakukan oleh pihak yang bersengketa kepada Badan Pertanahan Nasional, dalam hal ini berkenaan dengan sengketa tanah.
II. Menelaah
Persiapan untuk mempertemukan kedua belah pihak :
· Mengetahui pokok masalah dan duduk masalah.
· Apakah masalah tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi atau tidak.
· Pembentukan tim penanganan sengketa tentatif, tidak keharusan, ada kalanya pejabat struktural yang berwenang dapat langsung menyelenggarakan mediasi.
· Penyiapan bahan, selain persiapan prosedur disiapkan bahan- bahan yang diperlukan untuk melakukan mediasi terhadap pokok sengketa, resume telaahan. Agar mediator sudah menguasai substansi masalah, meluruskan persoalan, saran bahkan peringatan jika kesepakatan yang diupayakan akan cenderung melanggar peraturan dibidang pertanahan, missal melanggar kepentingan pemegang hak tanggungan, kepentingan ahli waris lain, melanggar hakekat pemberian haknya (berkaitan dengan tanah Redistribusi).
· Menentukan waktu dan tempat mediasi.
III. Pemanggilan
· Disampaikan kepada Para pihak yang berkepentingan, instansi terkait (apabila dipandang perlu) untuk mengadakan musyawarah penyelesaian sengketa dimaksud, dan diminta, untuk membawa serta data/informasi yang diperlukan.
· Penataan struktur pertemuan dengan posisi tempat duduk huruf "U Seat" atau lingkaran.
IV. Upaya Mediasi
1. Kegiatan mediasi :
· Mengatasi hambatan hubungan antar pihak (hubungan personal antar pihak).
· Mencairkan suasana diantara kedua belah pihak yang bersengketa, suasana akrab, tidak kaku.
· Penjelasan peran mediator
1) Sebagai pihak ketiga yang tidak memihak (berkedudukan netral).
2) Kehendak para pihak tidak dibatasi.
3) Kedudukan para pihak dan kedudukan mediator sendiri harus netral.
4) Kunci dari sesi ini adalah penegasan mengenai kesediaan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan oleh mediator Badan Pertanahan Nasionai Republik Indonesia.
5) Dalam hal-hal tertentu berdasarkan kewenangannya (authoritas mediator autoritatif) mediator dapat melakukan intervensi/campur tangan dalam proses mencari kesepakatan dari persoalan yang disengketakan (bukan memihak), untuk menempatkan kesepakatan yang hendak dicapai sesuai dengan hokum pertanahan. Hal ini perlu dipahami oleh para pihak agar tidak menimbulkan dugaan apriori.
· Klarifikasi para pihak
1) Para pihak mengetahui kedudukannya.
2) Dikondisikan tidak ada rasa apriori pada salah satu pihak/kedua belah pihak dengan objektivitas penyelesaian sengketa, kedudukan, hak, dan kewajiban sama.
3) Masing-masing berhak memberikan dan memperoleh informasi/data yang disampaikan lawan.
4) Para pihak dapat membantah atau meminta klarifikasi dari lawan dan wajib menghormati pihak lainnya.
5) Pengaturan pelaksanaan mediasi
6) Dari permulaan mediasi telah disampaikan aturan-aturan mediasi yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam mediasi.
7) Aturan tersebut inisiatif dari mediator atau disusun baru kesepakatan para pihak, penyimpangan tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan para pihak.
8) Aturan-aturan tersebut antara lain untuk menentukan :
a. apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan mediator
b. aturan tata tertib diskusi dan negosiasi
c. pemanfaatan dari kaukus
d. pemberian waktu untuk berpikir, dsb.
e. Perumusan aturan tersebut mungkin akan mengundang perdebatan yang panjang, namun bagi mediator yang sudah terbiasa melakukan tugasnya tidak sulit mengatasinya.
2. Menyamakan pemahaman dan menetapkan agenda Musyawarah :
a. Para pihak diminta untuk menyampaikan permasalahannya serta opsi-opsi alternative penyelesaian yang ditawarkan, sehingga ditarik benang merah permasalahannya agar proses negosiasi selalu terfokus pada persoalan (isu) tersebut. Disini dapat terjadi kesalahpahaman baik mengenai permasalahannya, pengertian yang terkait dengan sengketanya atau hal yang terkait dengan pengertian status tanah Negara dan individualisasi. Perlu upaya/ kesepakatan untuk menyamakan pemahaman mengenai berbagai hal. Mediator/Badan Pertanahan Nasionai Republik Indonesia harus member koreksi jika pengertian-pengertian persoalan yang disepakati tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi kesesatan.
b. Menetapkan agenda musyawarah (setting agenda)
1) Setelah persoalan yang dapat menimbulkan mis interpretasi diatasi, kemudian ditentukan agenda yang perlu dibahas (setelah diketahui persoalan yang melingkupi sengketa).
2) Agenda musyawarah bermaksud agar proses musyawarah, diskusi, negosiasi dapat terarah dan tidak melebar/keluar dari fokus persoalan mediator harus menjaga momen pembicaraan sehingga tidak terpancing atau terbawa/larut oleh pembicaraan para pihak.
3) Mediator menyusun acara/agenda diskusi yang mencakup substansi permasalahan, alokasi waktu, jadwal pertemuan berikutnya yang perlu memperoleh persetujuan para pihak.
3. Identifikasi kepentingan :
a. Dilakukan identifikasi untuk menentukan pokok masalah sebenarnya, serta relevansi sebagai bahan untuk negosiasi. Pokok masalah harus selalu menjadi fokus proses mediasi selanjutnya. Jika terdapat penyimpangan mediator harus mengingatkan untuk kembali pada fokus permasalahan.
b. Kepentingan yang menjadi fokus mediasi dapat menentukan kesepakatan penyelesaiannya. Kepentingan disini tidak harus dilihat dari aspek hukum saja, dapat dilihat dari aspek lain sepanjang memungkinkan dilakukan negosiasi dan hasilnya tidak melanggar hukum.
4. Generalisasi opsi-opsi Para Pihak :
a. Pengumpulan opsi-opsi sebagai alternatif yang diminta kemudian dilakukan generalisasi alternatif tersebut sehingga terdapat hubungan antar alternatif dengan permasalahannya.
b. Dengan generalisasi terdapat kelompok opsi yang tidak dibedakan dari siapa, tetapi bagaimana cara menyelesaikan opsi tersebut melalui negosiasi, maka proses negosiasi lebih mudah.
c. Opsi adalah sejumlah tuntutan dan alternatif penyelesaian terhadap sengketa dalam suatu proses mediasi.
d. Kedua belah pihak dapat mengajukan opsi-opsi penyelesaian yang diinginkan :
1). Dalam mediasi autoritatif mediator juga dapat menyampaikan opsi atau alternatif yang lain.
Contoh :
Generalisasi opsi yang dipilih misalnya: batas tanah tetap dibiarkan, tanah tetap dikuasai secara nyata, pihak yang seharusnya berhak meminta ganti rugi.
2). Tawar-menawar opsi dapat berlangsung alot dan tertutup kemungkinan dapat terjadi dead-lock. Disini mediator harus menggunakan sesi pribadi (periode session atau cancus).
3). Negosiasi tahap terpenting dalam mediasi.
a) Cara tawar-menawar terhadap opsi-opsi yang telah ditetapkan, disini dapat timbul kondisi yang tidak diinginkan. Mediator harus mengingatkan maksud dan tujuan serta fokus permasalahan yang dihadapi.
b) Sesi pribadi (sesi berbicara secara pribadi) dengan salah satu pihak harus sepengetahuan dan persetujuan pihak lawan. Pihak lawan harus diberikan kesempatan menggunakan sesi pribadi yang sama.
c) Proses negosiasi sering kali harus dilakukan secara berulang-ulang dalam waktu yang berbeda.
d) Hasil dari tahap ini adalah serangkaian daftar opsi yang dapat dijadikan alternatif penyelesaian sengketa yang bersangkutan.
5. Penentuan opsi yang dipilih :
a. Ada daftar opsi yang dipilih.
b. Pengkajian opsi-opsi tersebut oleh masing-masing pihak.
c. Menentukan menerima atau menolak opsi tersebut.
d. Menentukan keputusan menghitung untung-rugi bagi masing-masing pihak.
e. Para pihak dapat konsultasi pada pihak ketiga misalnya: pengacara, para ahli mengenai opsi-opsi tersebut.
f. Mediator harus mampu mempengaruhi para pihak untuk tidak menggunakan kesempatan guna menekan pihak lawan. Disini diperlukan perhitungan dengan pertimbangan logis, rasional dan objektif untuk merealisasikan kesepakatan terhadap opsi yang dipilih tersebut.
g. Kemampuan mediator akan diuji dalam sesi ini.
h. Hasil dari kegiatan ini berupa putusan mengenai opsi yang diterima kedua belah pihak, namun belum final, harus dibicarakan lebih lanjut.
6. Negosiasi akhir:
a. Para pihak melakukan negosiasi final yaitu klarifikasi ketegasan mengenai opsi-opsi yang telah disepakati bagi penyelesaian sengketa dimaksud.
b. Hasil dari tahap ini adalah putusan penyelesaian sengketa yang merupakan kesepakatan para pihak yang bersengketa.
c. Kesepakatan tersebut pada pokoknya berisi: opsi yang diterima, hak dan kewajiban para pihak.
d. Klarifikasi kesepakatan kepada para pihak.
e. Penegasan/klarifikasi ini diperlukan agar para, pihak tidak ragu-ragu lagi akan pilihannya untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan sukarela melaksanakannya.
V. Kesepakatan
1. Kesepakatan Berhasil
a. Dirumuskan dalam bentuk kesepakatan atau agreement/perjanjian (D.I. 512 C).
b. Dengan kesepakatan tersebut secara substansi mediasi telah selesai, sementara tindak lanjut pelaksanaannya menjadi kewenangan pejabat Tata Usaha Negara.
c. Setiap kegiatan mediasi hendaknya dituangkan dalam Berita Acara Mediasi (D.I. 512.A).
d. Hasil mediasi dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e. Formalisasi kesepakatan secara tertulis dengan menggunakan format perjanjian
f. Dalam setiap mediasi perlu dibuat laporan hasil mediasi yang berlangsung (D.I. 512 B).
g. Agar mempunyai kekuatan mengikat berita acara tersebut ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
2. Kesepakatan Tidak Berhasil
Jika pada sesi mediasi yang telah dilakukan tidak mencapai kata sepakat, maka kedua belah pihak mempunyai dan diberikan hak untuk mengajukan permasalahan sengketa tersebut kemuka pengadilan.
Sumber Data Olahan:
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 34 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Pertanahan Nomor : 05/Juknis/D.V/2007 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi.
nice gan
BalasHapusnice gan
BalasHapusMohon maaf saya izin tanya.
BalasHapusSaya ada permasalahan sengketa tanah dan sudah di proses di PN. Minggu depan sudah putusan..nah tiba2 saya hari senin besok di undang BPN untuk menghadiri proses mediasi. Sedangkan pas hari senin saya masih berada di luar negeri...apakah proses mediasi itu memang harus di hadiri.sedangkan hari kamis sudah putusan pengadilan.. Mohon pencerahan nya.terimakasih
Mohon maaf saya izin tanya.
BalasHapusSaya ada permasalahan sengketa tanah dan sudah di proses di PN. Minggu depan sudah putusan..nah tiba2 saya hari senin besok di undang BPN untuk menghadiri proses mediasi. Sedangkan pas hari senin saya masih berada di luar negeri...apakah proses mediasi itu memang harus di hadiri.sedangkan hari kamis sudah putusan pengadilan.. Mohon pencerahan nya.terimakasih