Selasa, 23 November 2010

Kepentingan Umum dalam perspektif Yuridis Historis


Kepentingan Umum dalam perspektif Yuridis Historis 
“Kepentingan umum” yang terjadi di era ini seringkali menjadi alasan pembenar dari dan/ untuk pengambil alihan hak atas tanah masyarakat, yang meskipun dilegalkan oleh peraturan perundang-undangan, sampai saat ini masih seringkali masih diperdebatkan oleh beberapa pihak. Hal ini masih dipertanyakan di dalam sisi Hak Asasi Manusia yang telah tercantum dalamnya. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan sebutan yang diberikan pada hak dasar yang dimiliki oleh manusia, dan dipandang sangat mutlak bagi perkembangan manusia.
Ketika hal ini dipersandingkan dengan istilah kepentingan umum, setidaknya ada sisi utama, yakni pada sisi manusia yang akan diatur demi kepentingan umum. Apakah kepentingan umum itu dapat menunjang perkembangan manusia tersebut. Artinya, ketika sesuatu hal akan dilakukan dengan nama kepentingan umum, maka sisi Hak Asasi Manusia menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Dalam dimensi Hak Asasi Manusia, terdapat klausula yang disebut sebagai hak manusia atas pembangunan. hak azasi harus berkaitan dengan hak hidup dengan standar yang juga semakin meningkat, karenanya punya kaitan erat dengan pembangunan. Artinya, hak atas pembangunan termasuk Hak Asasi Manusia, sebab manusia tidak dapat hidup tanpa pembangunan
 Dalam perspektif historis setelah diundangkannya UUPA, peraturan yang terkait dengan pengambilalihan hak atas tanah untuk kepentingan umum untuk pertama kalinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961. Produk legislasi ini memberi pedoman umum dalam beberapa contoh kegiatan, dan untuk selain contoh itu dapat ditetapkan oleh Presiden dalam bentuk Keppres. Tapi dalam perkembangannya, dominasi lembaga eksekutif dalam penetapan kegiatan untuk kepentingan umum justru lebih mengemuka dengan dikeluarkannya Inpres No. 9 Tahun 1973, Permendagri No. 15 Tahun 1975 dan Permendagri No. 2 Tahun 1976 yang mengatur lebih dari hal-hal yang dimandatkan UU No. 20/1961 sebagai UU Organiknya. Demikian juga Keppres No 55 Tahun 1993, dan dilanjutkan oleh Perpres No. 36 Tahun 2005 yang kemudian direvisi oleh Perpres No. 65 Tahun 2006. Jika dicermati dari peraturan perundang-undangan tersebut, konsep kepentingan umum mengalami perubahan yang signifikan dan bisa dicirikan sebagai berikut:
pertama, penafsiran yang semakin meluas meliputi juga kegiatan-kegiatan yang berorientasi keuntungan, yaitu dengan dimungkinkannya keterlibatan swasta, dalam bentuk perjanjian BOT / KSO yang difasilitasi pemerintah. Keterlibatan swasta ini juga tampak dari klausul “dimiliki atau akan dimiliki oleh Pemerintah.” Selain orientasi yang dinilai makin kapitalistik, konsep negara sebagai keseluruhan bergeser ke konsep utilitarianis yang berpandangan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat dan hal yang bersifat kelompok kecil dianggap mengikuti kelompok besar. Ini dinilai dapat menimbulkan konsekuensi dikorbankannya lapisan masyarakat “yang lain” tersebut sehingga makin tersingkir dari sisi kepentingan umum itu sendiri.
 Kedua, wewenang perumusan yang makin didominasi oleh lembaga eksekutif. Keterlibatan DPRD dalam Rencana Pembangunan dianggap dinilai hanya prosedural formal, sedangkan lembaga yudikatif tidak disertakan dalam penafsiran “kepentingan umum” yang terjadi dimasyarakat, meskipun terjadi sengketa yang berujung di pengadilan. Begitu pula dalam Perpres No. 65 Tahun 2006 yang menempatkan lembaga peradilan sebagai tempat konsignasi (penitipan uang ganti rugi).
Hal ini cenderung memperspektifkan kepentingan umum yang dilakukan oleh pemerintah dinilai lebih mementingkan dirinya sendiri diatas tameng kepentingan umum itu sendiri. Sementara  Pengadilan yang menjadi tempat penitipan ganti rugi tersebut tetap tidak dilibatkan secara aktif dalam menafsirkan “kepentingan umum” tersebut. 
Ketiga, penafsiran yang demikian itu tidak didukung dengan perlindungan hukum yang kuat bagi warga itu sendiri. Persoalan pengambilalihan hak atas tanah tidak seharusnya disederhanakan pada besarnya harga tanah atau ganti rugi. Penetapan harga berdasar NJOP seharusnya masih memerlukan kesepakatan dari masyarakat. Sayangnya, masyarakat pemilik tanah sering dalam posisi sub-ordinat, yang memungkinkan minimnya daya tawar mereka dalam kesepakatan harga. Selain itu, antisipasi dari para spekulan tanah dan perlindungan hukum berupa keterlibatan lembaga yudikatif juga diperlukan jika terjadi sengketa. Tetapi peraturan perundang-undangan yang ada membatasi kewenangan yudikatif pada persoalan ganti rugi saja. Dan pengajuan sengketa ke PTUN juga dibatasi dengan ketentuan bahwa proses peradilan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan keputusan TUN.
Dari ketiga perkembangan di atas, disinyalir oleh banyak pihak perubahan tersebut untuk memuluskan proyek – proyek pembangunan, seperti kepentingan yang diatur didalam Keppres No 55 Tahun 1993, dan dilanjutkan oleh Perpres No. 36 Tahun 2005 yang kemudian direvisi oleh Perpres No. 65 Tahun 2006.

Contoh Cara Membuat Surat Jawaban Tergugat

Dalam entri ini saya akan memberitahu tentang cara membuat surat jawaban tergugat di pengadilan. Hal ini berhubungan dengan thread sebelumnya. SEMOGA BERMANFAAT.

Samarinda, 4 Oktober 2010
Hal : Surat Jawaban
Atas Gugatan dengan No. Perkara 1234/Pdt/G.2010/PN Tgr

Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong
Di –
Jalan Jend. Akhmad Yani No. 16
Tenggarong

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Muhammad Zulfikar, S.H., M.H., Muhammad Amin, S.H. M.H., Andi Herman, S.H., M.H. , Advokat berkantor di Jalan M. Yamin, Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010 (Surat Kuasa terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami:

Muhammad Jirin, S. Sos,. pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, yang bertempat tinggal di Jalan Kartini No.145 RT.45 Tenggarong, Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut----------TERGUGAT;

LAWAN

Agnes Oktaviana, pekerjaan wiraswasta, yang bertempat tinggal di Jl. D.I Pandjaitan No.109 RT. 10 Kelurahan Temindung, Samarinda, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum tetap pada kantor Kuasanya terebut di atas, selanjutnya disebut--------- PENGGUGAT;

Di dalam Perkara Perdata Wanprestasi dan Ganti Rugi,

Dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut :

I.   Dalam Eksepsi
Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).
Bahwa gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis, gugatan Penggugat tidak jelas dan dalil-dalil yang ditujukan terhadap Turut Tergugat tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya,  gugatan kabur itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)

Bahwa namun demikian, seandainya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak sependapat dengan Turut Tergugat, disampaikan jawaban sebagai berikut:


II.    Dalam Pokok Perkara
1.      Bahwa Penggugat adalah kontraktor yang mendapatkan pekerjaan untuk membuat Badan Jalan Usaha Tani Jalan Pramono Desa Ponoragan Kecamatan Loa Kulu, sepanjang 2,5 km Kabupaten Kutai Kartangara didalam pelaksanaan lelang yang telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga dan Penggugat sebagai pemenang adalah benar.
2.      Bahwa jenis pekerjaan Pembuatan Badan Jalan yang diberikan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 600-098/ 620/ APBD-II/ SPK/ II/ 2006, tanggal 23 Pebruari 2006 dan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 600-099/ 620/ APBD-II/ DPU-BF/ V/ 2006, tanggal 20 April 2006, dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.939.119.000,- (lima milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus sembilan belas ribu rupiah) adalah benar.
3.      Bahwa kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tersebut sebenarnya adalah program pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten Kutai Kartanegara dan merupakan proyek yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006 adalah benar.
4.      Bahwa Penggugat telah melaksanakan seluruh pekerjaan dengan baik dan sempurna sesuai tugas dan pekerjaan yang diwajibkan adalah benar, meliputi:
-          Pekerjaan Pendahuluan;
-          Pekerjaan Tanah;
-          Pekerjaan Berbutir;
-          Pekerjaan Jembatan;
-          Akan tetapi dalam pelaksanakan, menyelesaikan dan memelihara pekerjaan serta memperbaiki kerusakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak tidak dilaksanakan baik secara konsisten maupun berkala berkala.
5.      Bahwa proyek yang dilaksanakan telah masuk dalam Tahun Anggaran APBD 2008, sesuai Surat Keterangan yang dibuat Tergugat pada tanggal 18 Desember 2007 adalah benar, dikarenakan dalam hal ini Penggugat masih terkait dalam perjanjian pada tahap pemeliharaan yang ada didalam kontrak lelang dan telah dijelaskan didalam Penjelasan Lelang (Aanwidjing).
6.      Bahwa peryataan Penggugat atas Tergugat sebagai institusi Pemerintah telah menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak pantas kepada Penggugat dalam melakukan hubungan bisnis/ pekerjaan, yakni ingkar janji (wanprestasi) terhadap komitmen-komitmen yang sudah dituangkan dalam kontrak, bahkan bertentangan pula dengan nilai kepatutan, kebiasaan dan Undang-Undang adalah tidak benar. Hal ini telah diputar balik oleh Penggugat sebagai pemenang lelang, dalam hal ini Penggugat telah mengugurkan hak-nya dikarenakan Penggugat telah melalaikan pekerjaan yang telah Penggugat dapatkan (Ut  sementem faceris ita metes). 
7.      Bahwa Penggugat juga telah menempuh upaya yang cukup maksimal agar Tergugat mau membayar hasil pekerjaan Penggugat, namun hingga berakhirnya tahun Anggaran 2008 dan bahkan tahun Anggaran 2009, tetap saja Tergugat tidak mau memenuhi pembayaran yang merupakan kewajibannya adalah benar. Dalam hal ini seperti yang telah disebutkan diatas bahwa Penggugat telah menggugurkan hak-nya sendiri.
8.      Bahwa oleh karenanya Penggugat terpaksa mengajukan gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Tenggarong adalah hal yang tidak jelas. Karena ini merupakan konsekuensi yang harus didapatkan oleh Penggugat sesuai dengan apa yang telah dijelaskan,  dipahami dan disetujui konsekuensinya dalam penjelasan pada tahapan lelang.   
9.      Bahwa akibat langsung yang telah diutarakan oleh Penggugat didalam pekerjaannya kami nilai merupakan akibat yang tidak ada hubungannya dengan pihak Tergugat, dan pihak Tergugat tidak bertanggung jawab atas apa yang dideritakan oleh Penggugat.
10.  Bahwa akibat tidak dibayarnya pekerjaan Penggugat, secara moril telah menimbulkan kekecewaan yang sangat besar bagi Penggugat,  kerugian Penggugat berupa waktu, tenaga, pikiran dan nama baik Penggugat dimata para sub. kontraktor maupun relasi-relasi lainnya. Kesemuanya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi demi untuk kepastian hukumnya ditetapkan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) adalah hak yang terlalu mengada-ada dan tidak ber-alasan kuat . Hal ini dapat dijelaskan bahwa dengan kelalaian dari pihak penggugat yang dengan hal ini telah merugikan dirinya sendiri karena tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan didalam kontrak yang telah ada, maka dalam hal ini secara tidak langsung Penggugat telah mempermalukan diri Penggugat sendir, karena telah menjadi “Black List” dari Dinas Pekerjaan Umum baik di lingkungan kabupaten Tenggarong maupun di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.   
11.  Bahwa sita jaminan yang diminta oleh penggugat tidak berdasar dan terlalu mengada-ada untuk dilakukan.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka TERGUGAT mohon Pengadilan agar berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan:

01.  Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
02. Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak ingkar janji / wanprestasi;
03. Membatalkan gugatan PENGGUGAT karena tidak memiliki dasar yang benar;
04. Menyatakan tidak benar bahwa TERGUGAT bertanggung jawab dan harus memberikan penggantian kerugian dan tidak mengeksekusi tanah jaminan sebagaimana diminta oleh PENGGUGAT;
05. Menyatakan bahwa uang paksa yang dimohon oleh PENGGUGAT adalah sama sekali tidak tepat oleh karena TERGUGAT tidak ikut bertanggung jawab atas pinjaman yang telah dilakukan Penggugat kepada bank, Penggugat mempermalukan dirinya sendiri ;
06. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
07. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.





ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka TERGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.

                                                                                                                       
                                                                                                            Hormat Kami,

                          Tergugat,                                                                   Para Kuasa Tergugat,




                Muhammad Jirin, S. Sos.,                                    Muhammad Zulfikar, S.H., M.H.,




                                                                                                Muhammad Amin, S.H., M.H.,




                                                                                                    Andi Herman, S.H., M.H. ,




Contoh Cara Membuat Surat Gugatan Wanprestasi

Hellow,, ne thread lanjutan dari entri sebelumnya.. yaa.. kita berada ditahap pembuatan surat gugatan yang tentunya yang digugat oleh penggugat yang ditujukan kepada tergugat.

Sebelumnya kita harus mengetahui unsur pokok yang ada didalam surat gugatan tersebut. akan saya ulas kembali, yang diantaranya:
  • Harus ada Subjek Hukumnya (baik Penggugat maupun Tergugat)
  • Harus mempunyai obyek yang disengketakan oleh subjek hukum.
  • Posita (Apa yang telah dilanggar dantelah merugikan Penggugat)
  • Petitum (Apa yang diminta oleh penggugat dalam gugatannya)
Jika sudah paham maka contoh surat gugatan-nya seperti yang dibawah ini..


Samarinda, 25 September 2010

Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong
d/a. Jalan Jend. Akhmad Yani No. 16
Di-
            Tenggarong     

Hal: Gugatan Perdata (Wanprestasi)

Dengan hormat,
Perkenankanlah, kami yang bertanda tangan di bawah ini: “PT. MADU INDAH GROUP” , berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan D.I. Panjaitan No. 109 A, RT. 10, Kelurahan Temidung Permai, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dalam hal ini diwakili oleh: AGNES OKTAVIANA, SE., Selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu mewakili Direksi, bertindak dan atas nama serta kepentingan perseroan terbatas tersebut, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

1. IRIN FAOZIAWATI, SH., MH.
2.  YUSSIDA WIDYA, SH., MH.
3.  M. RIZA ABDI, SH., MH.

Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum “IRIN FAOZIAWATI, SH., MH. & REKAN”, beralamat di Jalan M. Said Gang.Damai No.51 RT.29, Kota Samarinda-Kalimantan Timur, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 September 2010 (terlampir), sebagai PENGGUGAT.

Bahwa Penggugat hendak mengajukan terhadap:
“PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, berkedudukan di Jalan Wolter Monginsidi, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, sebagai TERGUGAT;     

Bahwa adapun yang menjadi dasar dari gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa Penggugat adalah sebuah badan hukum berbentuk perseroan terbatas dimana untuk menjalankan usahanya sebagai pelaksana pembangunan (kontraktor) melalui suatu penawaran, telah mendapat pekerjaan dari Tergugat untuk membuat Badan Jalan Usaha Tani Jalan Pramono Desa Ponoragan Kecamatan Loa Kulu, sepanjang 2,5 km Kabupaten Kutai Kartangara (Vide bukti P-1 dan bukti P-2).
2.      Bahwa jenis pekerjaan Pembuatan Badan Jalan yang diberikan tersebut ditungkan dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 600-098/ 620/ APBD-II/ SPK/ II/ 2006, tanggal 23 Pebruari 2006 dan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 600-099/ 620/ APBD-II/ DPU-BF/ V/ 2006, tanggal 20 April 2006, dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.939.119.000,- (lima milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus sembilan belas ribu rupiah).
3.      Bahwa kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tersebut sebenarnya adalah program pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten Kutai Kartanegara dan merupakan proyek yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006.        
4.      Bahwa Penggugat telah melaksanakan seluruh pekerjaan dengan baik dan sempurna sesuai tugas dan pekerjaan yang diwajibkan, meliputi:
-  Pekerjaan Pendahuluan;
-  Pekerjaan Tanah;
-  Pekerjaan Berbutir;
-  Pekerjaan Jembatan;
- juga telah melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara pekerjaan serta memperbaiki kerusakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Pekerjaan mana secara fisik dapat  dilihat dari Foto Dokumentasi (Vide bukti P-3).
5.      Bahwa meskipun proyek yang dilaksanakan Penggugat telah sesuai 100% (seratus persen), akan tetapi Tergugat telah menjadikan proyek tersebut masuk dalam Tahun Anggaran APBD 2008, sesuai Surat Keterangan yang dibuat Tergugat pada tanggal 18 Desember 2007 (Vide bukti P-4).
6.      Bahwa Tergugat sebagai institusi Pemerintah telah menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak pantas kepada Penggugat dalam melakukan hubungan bisnis/ pekerjaan, yakni ingkar janji (wanprestasi) terhadap komitmen-komitmen yang sudah dituangkan dalam kontrak, bahkan bertentangan pula dengan nilai kepatutan, kebiasaan dan Undang-Undang.
7.      Bahwa Penggugat juga telah menempuh upaya yang cukup maksimal agar Tergugat mau membayar hasil pekerjaan Penggugat, namun hingga berakhirnya tahun Anggaran 2008 dan bahkan tahun Anggaran 2009, tetap saja Tergugat tidak mau memenuhi pembayaran yang merupakan kewajibannya.
8.      Bahwa oleh karenanya Penggugat terpaksa mengajukan gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Tenggarong mohon kebenaran dan keadilan dalam Perkara Penggugat ini.   
9.      Bahwa sebagai akibat langsung dari tidak dibayarnya pekerjaan dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 5.939.119.000,- ( lima milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus sembilan belas ribu rupiah) oleh Tergugat, maka Penggugat telah menderita kerugian berupa hilangnya hak untuk menikmati bunga rata-rata bank atas uang tagihan tersebut sebesar 6% (enam persen) per tahun selama 3 tahun dari periode bulan Oktober 2006 sampai dengan Oktober 2009  =  3 × 6 % × Rp.5.939.119.000,00  =  Rp.3.207.124.260,-, perhitungan mana akan berjalan terus sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht van geijsde).
10.    Bahwa disamping itu, akibat tidak dibayarnya pekerjaan Penggugat, secara moril telah menimbulkan kekecewaan yang sangat besar bagi Penggugat,  kerugian Penggugat berupa waktu, tenaga, pikiran dan nama baik Penggugat dimata para sub. kontraktor maupun relasi-relasi lainnya. Kesemuanya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi demi untuk kepastian hukumnya ditetapkan sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah).
11.    Bahwa untuk menjamin agar putusan tidak sia-sia (illusoir) maka dimohonkan untuk diletakkan sita jaminan atas harta milik tergugat sebagai berikut, yaitu:
1.   Hotel Lesung Batu terletak di Jalan Panji, Tenggarong
2.   Hotel Singgasana terletak di Jalan Pahlawan, Tenggarong.
12.    Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Penggugat mohon agar terhadap Putusan ini dapat dilakukan secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uit voebar bij vooraad).   

Maka berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, Para Penggugat mohon agar Bapak     Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini:

Primair:
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
3.  Menyatakan sah dan berharga seluruh surat bukti Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang telah merugikan Penggugat;
-  Materiil:
   a. Menghukum Tergugat memenuhi pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 5.939.119.000,00,- ( lima milyar Sembilan ratus tiga puluh Sembilan juta seratus Sembilan belas ribu rupiah).
b. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi atas penderitaan Penggugat karena hilangnya kesempatan menikmati bunga 6% pertahun selama 3 tahun dari periode bulan Oktober 2006 sampai dengan Oktober 2009  = 3 × 6 %  × Rp. 5.939.119.000,00 = Rp. 3.207.124.260,-, perhitungan mana akan berjalan terus sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde) sejumlah Rp. 3.207.124.260,-
- Immaterial:
        Sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah);
6.  Melaksanakan Putusan ini dengan serta merta (Uit voorbar bij vooraad) walaupun Tergugat menempuh upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali atau Verzet.
7.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  



Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Demikian gugatan ini diajukan. Atas perkenan Ketua / Majelis Hakim menerima dan mengabulkannya tak lupa diucapkan terima kasih.


Hormat kami
Para Kuasa Penggugat,




IRIN FAOZIAWATI, SH., MH.




YUSSIDA WIDYA, SH., MH.




M. RIZA ABDI, SH., MH.            

Contoh Cara Membuat Surat Kuasa dalam Peradilan untuk mendampingi Penggugat dan Tergugat