Selasa, 23 November 2010

Contoh Cara Membuat Surat Jawaban Tergugat

Dalam entri ini saya akan memberitahu tentang cara membuat surat jawaban tergugat di pengadilan. Hal ini berhubungan dengan thread sebelumnya. SEMOGA BERMANFAAT.

Samarinda, 4 Oktober 2010
Hal : Surat Jawaban
Atas Gugatan dengan No. Perkara 1234/Pdt/G.2010/PN Tgr

Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong
Di –
Jalan Jend. Akhmad Yani No. 16
Tenggarong

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Muhammad Zulfikar, S.H., M.H., Muhammad Amin, S.H. M.H., Andi Herman, S.H., M.H. , Advokat berkantor di Jalan M. Yamin, Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010 (Surat Kuasa terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami:

Muhammad Jirin, S. Sos,. pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, yang bertempat tinggal di Jalan Kartini No.145 RT.45 Tenggarong, Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut----------TERGUGAT;

LAWAN

Agnes Oktaviana, pekerjaan wiraswasta, yang bertempat tinggal di Jl. D.I Pandjaitan No.109 RT. 10 Kelurahan Temindung, Samarinda, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum tetap pada kantor Kuasanya terebut di atas, selanjutnya disebut--------- PENGGUGAT;

Di dalam Perkara Perdata Wanprestasi dan Ganti Rugi,

Dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut :

I.   Dalam Eksepsi
Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).
Bahwa gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis, gugatan Penggugat tidak jelas dan dalil-dalil yang ditujukan terhadap Turut Tergugat tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya,  gugatan kabur itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)

Bahwa namun demikian, seandainya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak sependapat dengan Turut Tergugat, disampaikan jawaban sebagai berikut:


II.    Dalam Pokok Perkara
1.      Bahwa Penggugat adalah kontraktor yang mendapatkan pekerjaan untuk membuat Badan Jalan Usaha Tani Jalan Pramono Desa Ponoragan Kecamatan Loa Kulu, sepanjang 2,5 km Kabupaten Kutai Kartangara didalam pelaksanaan lelang yang telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga dan Penggugat sebagai pemenang adalah benar.
2.      Bahwa jenis pekerjaan Pembuatan Badan Jalan yang diberikan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 600-098/ 620/ APBD-II/ SPK/ II/ 2006, tanggal 23 Pebruari 2006 dan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 600-099/ 620/ APBD-II/ DPU-BF/ V/ 2006, tanggal 20 April 2006, dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.939.119.000,- (lima milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus sembilan belas ribu rupiah) adalah benar.
3.      Bahwa kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tersebut sebenarnya adalah program pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten Kutai Kartanegara dan merupakan proyek yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006 adalah benar.
4.      Bahwa Penggugat telah melaksanakan seluruh pekerjaan dengan baik dan sempurna sesuai tugas dan pekerjaan yang diwajibkan adalah benar, meliputi:
-          Pekerjaan Pendahuluan;
-          Pekerjaan Tanah;
-          Pekerjaan Berbutir;
-          Pekerjaan Jembatan;
-          Akan tetapi dalam pelaksanakan, menyelesaikan dan memelihara pekerjaan serta memperbaiki kerusakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak tidak dilaksanakan baik secara konsisten maupun berkala berkala.
5.      Bahwa proyek yang dilaksanakan telah masuk dalam Tahun Anggaran APBD 2008, sesuai Surat Keterangan yang dibuat Tergugat pada tanggal 18 Desember 2007 adalah benar, dikarenakan dalam hal ini Penggugat masih terkait dalam perjanjian pada tahap pemeliharaan yang ada didalam kontrak lelang dan telah dijelaskan didalam Penjelasan Lelang (Aanwidjing).
6.      Bahwa peryataan Penggugat atas Tergugat sebagai institusi Pemerintah telah menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak pantas kepada Penggugat dalam melakukan hubungan bisnis/ pekerjaan, yakni ingkar janji (wanprestasi) terhadap komitmen-komitmen yang sudah dituangkan dalam kontrak, bahkan bertentangan pula dengan nilai kepatutan, kebiasaan dan Undang-Undang adalah tidak benar. Hal ini telah diputar balik oleh Penggugat sebagai pemenang lelang, dalam hal ini Penggugat telah mengugurkan hak-nya dikarenakan Penggugat telah melalaikan pekerjaan yang telah Penggugat dapatkan (Ut  sementem faceris ita metes). 
7.      Bahwa Penggugat juga telah menempuh upaya yang cukup maksimal agar Tergugat mau membayar hasil pekerjaan Penggugat, namun hingga berakhirnya tahun Anggaran 2008 dan bahkan tahun Anggaran 2009, tetap saja Tergugat tidak mau memenuhi pembayaran yang merupakan kewajibannya adalah benar. Dalam hal ini seperti yang telah disebutkan diatas bahwa Penggugat telah menggugurkan hak-nya sendiri.
8.      Bahwa oleh karenanya Penggugat terpaksa mengajukan gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Tenggarong adalah hal yang tidak jelas. Karena ini merupakan konsekuensi yang harus didapatkan oleh Penggugat sesuai dengan apa yang telah dijelaskan,  dipahami dan disetujui konsekuensinya dalam penjelasan pada tahapan lelang.   
9.      Bahwa akibat langsung yang telah diutarakan oleh Penggugat didalam pekerjaannya kami nilai merupakan akibat yang tidak ada hubungannya dengan pihak Tergugat, dan pihak Tergugat tidak bertanggung jawab atas apa yang dideritakan oleh Penggugat.
10.  Bahwa akibat tidak dibayarnya pekerjaan Penggugat, secara moril telah menimbulkan kekecewaan yang sangat besar bagi Penggugat,  kerugian Penggugat berupa waktu, tenaga, pikiran dan nama baik Penggugat dimata para sub. kontraktor maupun relasi-relasi lainnya. Kesemuanya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi demi untuk kepastian hukumnya ditetapkan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) adalah hak yang terlalu mengada-ada dan tidak ber-alasan kuat . Hal ini dapat dijelaskan bahwa dengan kelalaian dari pihak penggugat yang dengan hal ini telah merugikan dirinya sendiri karena tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan didalam kontrak yang telah ada, maka dalam hal ini secara tidak langsung Penggugat telah mempermalukan diri Penggugat sendir, karena telah menjadi “Black List” dari Dinas Pekerjaan Umum baik di lingkungan kabupaten Tenggarong maupun di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.   
11.  Bahwa sita jaminan yang diminta oleh penggugat tidak berdasar dan terlalu mengada-ada untuk dilakukan.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka TERGUGAT mohon Pengadilan agar berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan:

01.  Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
02. Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak ingkar janji / wanprestasi;
03. Membatalkan gugatan PENGGUGAT karena tidak memiliki dasar yang benar;
04. Menyatakan tidak benar bahwa TERGUGAT bertanggung jawab dan harus memberikan penggantian kerugian dan tidak mengeksekusi tanah jaminan sebagaimana diminta oleh PENGGUGAT;
05. Menyatakan bahwa uang paksa yang dimohon oleh PENGGUGAT adalah sama sekali tidak tepat oleh karena TERGUGAT tidak ikut bertanggung jawab atas pinjaman yang telah dilakukan Penggugat kepada bank, Penggugat mempermalukan dirinya sendiri ;
06. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
07. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.





ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka TERGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.

                                                                                                                       
                                                                                                            Hormat Kami,

                          Tergugat,                                                                   Para Kuasa Tergugat,




                Muhammad Jirin, S. Sos.,                                    Muhammad Zulfikar, S.H., M.H.,




                                                                                                Muhammad Amin, S.H., M.H.,




                                                                                                    Andi Herman, S.H., M.H. ,




Tidak ada komentar:

Posting Komentar