Selasa, 23 November 2010

Contoh Cara Membuat Surat Kuasa dalam Peradilan untuk mendampingi Penggugat dan Tergugat


Surat Kuasa ya.. Surat Kuasa sangatlah dibutuhkan dalam mendampingi klien dalam beracara dimuka peradilan, karena tanpa surat kuasa tersebut kita tidak dapat mendampingi klien dalam beracara. Berhubung saya merupakan mahasiswa fak.hukum saya akan mencoba memberikan contoh surat kuasa tersebut.

"PENGGUGAT"

SURAT KUASA


- Yang bertanda tangan di bawah ini:
           
       N a m a                 : AGNES OKTAVIANI, SE.
       Pekerjaan              :  Direktur Utama PT. Madu Indah Group
       Alamat                 :  Jalan D.I. Panjaitan RT. 10, No. 109 A, Kelurahan Temindung, Kota Samarinda

-   Dalam hal ini telah memilih kedudukkan hukum (domicilie) di kantor kuasanya seperti tersebut di bawah ini, menerangkan, dengan ini memberi kuasa penuh kepada: 

1.      IRIN FAOZIAWATI, SH., MH.
2.      YUSSIDA WIDYA WATI, SH. MH.
3.      M. RIZA ABDI, SH., MH.

-   Para Advokat pada Kantor Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum “IRIN FAOZIAWATI, SH., MH. & REKAN”, beralamat di Jalan M. Said Gang. Damai No.51 RT.29, Kota Samarinda-Kalimantan Timur; baik bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri;

------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------


Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai PENGGUGAT, terhadap:
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA”, berkedudukan di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai TERGUGAT;

Mengenai: Perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sehubungan Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Badan Jalan Usaha Tani Jalan Pramono Desa Ponoragan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 600-098/ 620/ APBD-II/ SPK/ II/ 2006, tanggal 23 Pebruari 2006 Juncto Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 600-099/ 620/ APBD-II/ DPU/ V/ 2006, tanggal 20 April 2006, dengan melalui: PENGADILAN NEGERI TENGGARONG.


Guna keperluan tersebut, Penerima Kuasa diberikan hak (wewenang) untuk:
Menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri bersangkutan, menghadap Instansi-Instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan dan mananda tangani surat-surat, permohonan-permohonan, gugatan, memori-memori, kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), meminta sitaan (Conservatoir Beslag), mengajukan atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uangnya, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/ wakil guna kepentingan tersebut di atas, juga untuk mengajukan permohonan Banding dan Kasasi.
Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitutie) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.

   


Samarinda, 22 September 2010

Penerima Kuasa,                                                         Pemberi Kuasa,
PT. Madu Indah Group
                                                                         


IRIN FAOZIAWATI, SH., MH.                               AGNES OKTAVIANI, SE.
                                                                                    Direktur Utama


YUSSIDA WIDYA, SH., MH.                                     


                                                          
M. RIZA ABDI, SH., MH.


Surat Kuasa diatas merupakan Surat Kuasa yang berasal dari Penggugat, untuk lebih lengkapnya dibawah ini saya akan memberikan contoh Surat Kuasa dari Tergugat.


"TERGUGAT"

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
           
       N a m a                 : MUHAMMAD JIRIN, S.Sos.
       Pekerjaan              :  PNS
       Alamat                 :  Jalan Kartini No.145 RT.45 Tenggarong-Kutai Kartanegara

Dalam hal ini telah memilih kedudukkan hukum (domicilie) di kantor kuasanya seperti tersebut di bawah ini, menerangkan, dengan ini memberi kuasa penuh kepada: 

1.      MUHAMMAD ZULFIKAR, SH., MH.
2.      MUHAMMAD AMIN, SH. MH.
3.      ANDI HERMAN, SH., MH.

Para Advokat pada Kantor Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum “MUHAMMAD ZULFIKAR, SH., MH. & REKAN”, beralamat di Jalan Juanda No.65 RT.45, Kota Samarinda; baik bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri;

------------------------------------------------KHUSUS---------------------------------------------------


Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
-          Untuk memberi jawaban dan tindakan hukum lainnya atas gugatan dari Agnes Oktaviana yang terdaftar di Pengadilan Negeri Samarinda No. 1234/Pdt/G.2010/PN Smd, Tgl. 27 September 2010, mengenai Wanprestasi.
-          Untuk mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap PT. MADU INDAH GROUP yang diwakili oleh: AGNES OKTAVIANA, SE., Selaku Direktur Utama, beralamat Jalan Jalan D.I. Panjaitan RT. 10, No. 109 A, Kelurahan Temindung, Kota Samarinda.
     
Mengenai hal tersebut diatas, untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka Pengadilan Negeri Samarinda serta Badan-badan Kehakiman lain atau pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberi keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan mendatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh pemberi kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak subtitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum, seperti yang dimaksud dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.
                                                                                                   Samarinda, 20 September 2010
Penerima Kuasa,                                                                        Pemberi Kuasa,




MUHAMMAD ZULFIKAR, SH., MH.                                  MUHAMMAD JIRIN, S.Sos.




MUHAMMAD AMIN, SH., MH.




ANDI HERMAN, SH., MH.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar