Selasa, 23 November 2010

Contoh Cara Membuat Surat Gugatan Wanprestasi

Hellow,, ne thread lanjutan dari entri sebelumnya.. yaa.. kita berada ditahap pembuatan surat gugatan yang tentunya yang digugat oleh penggugat yang ditujukan kepada tergugat.

Sebelumnya kita harus mengetahui unsur pokok yang ada didalam surat gugatan tersebut. akan saya ulas kembali, yang diantaranya:
  • Harus ada Subjek Hukumnya (baik Penggugat maupun Tergugat)
  • Harus mempunyai obyek yang disengketakan oleh subjek hukum.
  • Posita (Apa yang telah dilanggar dantelah merugikan Penggugat)
  • Petitum (Apa yang diminta oleh penggugat dalam gugatannya)
Jika sudah paham maka contoh surat gugatan-nya seperti yang dibawah ini..


Samarinda, 25 September 2010

Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong
d/a. Jalan Jend. Akhmad Yani No. 16
Di-
            Tenggarong     

Hal: Gugatan Perdata (Wanprestasi)

Dengan hormat,
Perkenankanlah, kami yang bertanda tangan di bawah ini: “PT. MADU INDAH GROUP” , berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan D.I. Panjaitan No. 109 A, RT. 10, Kelurahan Temidung Permai, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dalam hal ini diwakili oleh: AGNES OKTAVIANA, SE., Selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu mewakili Direksi, bertindak dan atas nama serta kepentingan perseroan terbatas tersebut, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

1. IRIN FAOZIAWATI, SH., MH.
2.  YUSSIDA WIDYA, SH., MH.
3.  M. RIZA ABDI, SH., MH.

Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum “IRIN FAOZIAWATI, SH., MH. & REKAN”, beralamat di Jalan M. Said Gang.Damai No.51 RT.29, Kota Samarinda-Kalimantan Timur, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 September 2010 (terlampir), sebagai PENGGUGAT.

Bahwa Penggugat hendak mengajukan terhadap:
“PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, berkedudukan di Jalan Wolter Monginsidi, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, sebagai TERGUGAT;     

Bahwa adapun yang menjadi dasar dari gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa Penggugat adalah sebuah badan hukum berbentuk perseroan terbatas dimana untuk menjalankan usahanya sebagai pelaksana pembangunan (kontraktor) melalui suatu penawaran, telah mendapat pekerjaan dari Tergugat untuk membuat Badan Jalan Usaha Tani Jalan Pramono Desa Ponoragan Kecamatan Loa Kulu, sepanjang 2,5 km Kabupaten Kutai Kartangara (Vide bukti P-1 dan bukti P-2).
2.      Bahwa jenis pekerjaan Pembuatan Badan Jalan yang diberikan tersebut ditungkan dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 600-098/ 620/ APBD-II/ SPK/ II/ 2006, tanggal 23 Pebruari 2006 dan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 600-099/ 620/ APBD-II/ DPU-BF/ V/ 2006, tanggal 20 April 2006, dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.939.119.000,- (lima milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus sembilan belas ribu rupiah).
3.      Bahwa kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tersebut sebenarnya adalah program pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten Kutai Kartanegara dan merupakan proyek yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006.        
4.      Bahwa Penggugat telah melaksanakan seluruh pekerjaan dengan baik dan sempurna sesuai tugas dan pekerjaan yang diwajibkan, meliputi:
-  Pekerjaan Pendahuluan;
-  Pekerjaan Tanah;
-  Pekerjaan Berbutir;
-  Pekerjaan Jembatan;
- juga telah melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara pekerjaan serta memperbaiki kerusakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Pekerjaan mana secara fisik dapat  dilihat dari Foto Dokumentasi (Vide bukti P-3).
5.      Bahwa meskipun proyek yang dilaksanakan Penggugat telah sesuai 100% (seratus persen), akan tetapi Tergugat telah menjadikan proyek tersebut masuk dalam Tahun Anggaran APBD 2008, sesuai Surat Keterangan yang dibuat Tergugat pada tanggal 18 Desember 2007 (Vide bukti P-4).
6.      Bahwa Tergugat sebagai institusi Pemerintah telah menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak pantas kepada Penggugat dalam melakukan hubungan bisnis/ pekerjaan, yakni ingkar janji (wanprestasi) terhadap komitmen-komitmen yang sudah dituangkan dalam kontrak, bahkan bertentangan pula dengan nilai kepatutan, kebiasaan dan Undang-Undang.
7.      Bahwa Penggugat juga telah menempuh upaya yang cukup maksimal agar Tergugat mau membayar hasil pekerjaan Penggugat, namun hingga berakhirnya tahun Anggaran 2008 dan bahkan tahun Anggaran 2009, tetap saja Tergugat tidak mau memenuhi pembayaran yang merupakan kewajibannya.
8.      Bahwa oleh karenanya Penggugat terpaksa mengajukan gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Tenggarong mohon kebenaran dan keadilan dalam Perkara Penggugat ini.   
9.      Bahwa sebagai akibat langsung dari tidak dibayarnya pekerjaan dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 5.939.119.000,- ( lima milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus sembilan belas ribu rupiah) oleh Tergugat, maka Penggugat telah menderita kerugian berupa hilangnya hak untuk menikmati bunga rata-rata bank atas uang tagihan tersebut sebesar 6% (enam persen) per tahun selama 3 tahun dari periode bulan Oktober 2006 sampai dengan Oktober 2009  =  3 × 6 % × Rp.5.939.119.000,00  =  Rp.3.207.124.260,-, perhitungan mana akan berjalan terus sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht van geijsde).
10.    Bahwa disamping itu, akibat tidak dibayarnya pekerjaan Penggugat, secara moril telah menimbulkan kekecewaan yang sangat besar bagi Penggugat,  kerugian Penggugat berupa waktu, tenaga, pikiran dan nama baik Penggugat dimata para sub. kontraktor maupun relasi-relasi lainnya. Kesemuanya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi demi untuk kepastian hukumnya ditetapkan sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah).
11.    Bahwa untuk menjamin agar putusan tidak sia-sia (illusoir) maka dimohonkan untuk diletakkan sita jaminan atas harta milik tergugat sebagai berikut, yaitu:
1.   Hotel Lesung Batu terletak di Jalan Panji, Tenggarong
2.   Hotel Singgasana terletak di Jalan Pahlawan, Tenggarong.
12.    Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Penggugat mohon agar terhadap Putusan ini dapat dilakukan secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uit voebar bij vooraad).   

Maka berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, Para Penggugat mohon agar Bapak     Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini:

Primair:
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
3.  Menyatakan sah dan berharga seluruh surat bukti Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang telah merugikan Penggugat;
-  Materiil:
   a. Menghukum Tergugat memenuhi pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 5.939.119.000,00,- ( lima milyar Sembilan ratus tiga puluh Sembilan juta seratus Sembilan belas ribu rupiah).
b. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi atas penderitaan Penggugat karena hilangnya kesempatan menikmati bunga 6% pertahun selama 3 tahun dari periode bulan Oktober 2006 sampai dengan Oktober 2009  = 3 × 6 %  × Rp. 5.939.119.000,00 = Rp. 3.207.124.260,-, perhitungan mana akan berjalan terus sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde) sejumlah Rp. 3.207.124.260,-
- Immaterial:
        Sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah);
6.  Melaksanakan Putusan ini dengan serta merta (Uit voorbar bij vooraad) walaupun Tergugat menempuh upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali atau Verzet.
7.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  



Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Demikian gugatan ini diajukan. Atas perkenan Ketua / Majelis Hakim menerima dan mengabulkannya tak lupa diucapkan terima kasih.


Hormat kami
Para Kuasa Penggugat,




IRIN FAOZIAWATI, SH., MH.




YUSSIDA WIDYA, SH., MH.




M. RIZA ABDI, SH., MH.            

1 komentar: